mphnews.id
PURBALINGGA-JATENG
Lahan bersatus tanah darat kurang lebih seluas 1 Ha ( Sepuluh Ribu Meter Persegi ) yang terletak di Jalan Raya Rajawana Desa Rajawana Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah,
Lahan seluas tersebut adalah tanah milik Desa atau aset Desa,
Sebelum nya tanah tersebut dikelola untuk wisata Desa beberapa tahun belakangan ini tidak ada perkembangan,
Menurut para ibu-ibu selaku pedagang dan warga RT.11/04 Desa Rajawana Menyampaikan kepada MPHNEWS pada hari Sabtu (23/01/2021)
” Saya dan teman-teman sebagai pedagang kecil berharap supaya dalam waktu dekat ada tempat pasar untuk tempat pedagang, Seperti di daerah lain, Ada fasilitas pasar dan fasilitas lainnya, Saya dan teman-teman pedagang memohon kepada pemerintah pusat atau investor supaya dapat dikabulkan atas keinginan saya dan teman-teman pedagang, Ucap Kanaya mewakili para Ibu-ibu lainya yang sesama pedagang,
Dua jam kemudian, MPHNEWS menjumpai ke kediaman
Suwanto Hadi Nata selaku Kepala Desa Rajawana,
Suwanto menanggapi dan menyampaikan bahwa,
” Kami mengerti atas keinginan para warga, Khususnya para pedagang, Kebetulan tanah tersebut adalah tanah aset Desa, Tentu kami dari Pemerintah Desa akan memberikan fasilitas, Guna untuk peningkatan ekonomi, Kebetulan akses jalan sangan strategis dan juga angkutan Desa selalu ada pagi sampai sore hari, Adapun mekanismenya seperti apa, Nanti kita musyawarah kan bersama, Kata Suwanto,
Kemudian Suwanto menjelaskan, Selama pandemi Covid-19 warga kami ketika aktivitas diluar rumah, Baik para petani maupun pedagang selalu menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan (prokes),
Harapan kami kedepan guna untuk peningkatan ekonomi yang selama pandemi warga juga merasakan dampaknya, Terangnya, (A’IDIN, ST)