Mphnew.id.Tangeran, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang-Banten, di duga jadi sarang bagi Oknum para pengusaha Galian Tanah, dari hasil pantauan sejumlah Lembaga Swadaya Masarakat (LSM), Kamis 25/06/2020.
Diwilayah Kecamatan Gunung Kaler, sedang berlangsungnya aktipitas kegiatan galian tanah, dengan dalih pengupasan, dari hasil pantauan LSM dan Media aktifitas yang di lakukan tersebut mutlak adalah penggalian.
Ironisnya galian tersebut seolah tidak patuhi peraturan yang telah di kelurkan Bupati Tangerang soal jam oprasional kendaraan supir truk tanah dan barang hanya dapat melintas mulai pkl jm 22:00 hingga pkl 05:00 wib. Pasalnya galian tersebut beroprasi pada siang hari. Hal itu di katakan, Rahmat Suryadi,SH, selaku ketua DPD. LSM. KPK Nusantara Provinsi Banten, setelah melakukan pemantauan di lokasi kegiatan,
Rahmat Suryadi,SH, mengatakan, bahwa aktivitas kegiatan galian tanah yang ada di wilayah Desa Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, terkesan tidak patuhi peraturan yang telah di kelurkan oleh Bupati Kabupaten Tangerang Ahmad Zaki Iskandar, (perbup) No,47 Tahun 2018 tentang Jadwal Beroprasi Truk Hasil Tambang dan Barang, dilarang melintas pagi dan siang hari. Sedangkan Pergub tersebut hanya memperkenankan sopir truk tanah dan barang hanya dapat melintas mulai pkl 22:00 wib hingga pukul 05:00 wib.
“Menanggapi hal ini, meminta kepada Camat Gunung Kaler saudara Saedaman agar segera menertibkan aktifitas galian tanah yang ada diwilayah Kecamatan Gunung Kaler,” tegasnya.
Sementara itu Saedaman selaku Camat Gunung Kaler, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui telekomunikasi aplikasi pesan WA soal galian tanah tersebut, Senin 22/06/2020. Enggan berikan komentar apapun.Herlan/ Sharifudin/ Tim