Mphnews.id
Batang, :Ketua Komnas Perlindungan anak kabupaten Batang, S. SUGINO SE menyatakan bahwa adanya penggiringan opini publik dalam pencatutan nama Komnas Perlindungan Anak sebagai judul atas berita tentang terdakwa Endar Susilo dalam dakwaan penipuan dan penggelapan yang muncul di beberapa media dan hanya penulis serta pengunggah di media tersebut yang mengetahui apa yang menjadi tujuan dari penggiringan opini publik.
Bisa saja pencatutan nama Komnas Perlindungan Anak hanya bertujuan untuk mengangkat berita tersebut agar rating naik atau viral, mengingat nama Komnas Perlindungan Anak yang sudah dikenal oleh masyarakat luas hanya dengan mengetik kata Komnas Perlindungan Anak sebagai kata kunci maka akan muncul semua pemberitaan yang di dalam judul terdapat kata Komnas PA atau mungkin adanya dugaan ” Pesanan”dari pihak pihak yang tidak menyukai atau merasa terancam atas keberadaan Komnas PA dan berusaha melemahkan semangat Juang para aktivis atau para pejuang yang konsen dalam perlindungan dan pemenuhan hak hak anak.
Oleh itu agar permasalahan pencatutan nama Komnas PA sebagai judul didalam pemberitaan sebuah tindak pidana yang tidak ada korelasinya dengan Komnas PA tidak menciptakan kecurigaan dari para aktivis anak terhadap tujuan media media yang mencatut nama Komnas PA sebagai judul.
Menegaskan kembali bahwa Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan Ketua Umum Arist Merdeka Sirait Adalah organisasi non profit atau tidak mencari keuntungan finansial dan Komnas PA Provinsi maupun kabupaten /kota melakukan aktivitas atau kegiatan berdasarkan arahan dari komnas PA pusat yang terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana diatur di dalam UU No 35 tahun 2002, jika kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh pengurus Komnas PA tidak ada hubungannya dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak adalah menjadi tanggung jawab pribadi bukan menjadi tanggung jawab organisasi Komnas PA, ujar gino.
Dari informasi yang dihimpun, ES ditahan oleh Polda Jateng setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan atas dasar laporan Andi Setyawan.Dasarnya,Laporan polisi dengan nomor :
LP/B/166/2028/Jateng /Ditkrimum tertanggal 7 april 2018. Bahkan BB yang diamankan petugas kepolisian polda Jateng diantaranya kwitansi rp 500 juta, surat saham serta bukti setor bank. Dengan modus mengiming – imingi keuntungan besar dan dijanjikan dijadikan sebagai Direktur PT Multi Usaha Karya, akhirnya korban berinvestasi dan membayar sejumlah uang.
Namun setelah uang diberikan ternyata untung besar dan jabatan tidak kunjung dipenuhi hingga akhirnya korban mengadu ke polisi a












