Sebanyak 3771 Sertifikat Tanah Warga Desa Belik Dibagikan Secara Virtual

Pemalang mphnews.id
Bupati Pemalang,H.Junaedi, SH, MH, secara simbolis menyerahkan 3.771 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada lima penerima manfaat program tersebut di Desa Belik, Kecamatan Belik. Kegiatan ini dipusatkan di Warung Makan Jambe Kembar, Belik, Rabu (30/9).

Kepala Desa Belik, Nur Ajizah mengatakan desanya mendapatkan program PTSL Tahun 2020 dengan jumlah kuota sebanyak 4.500 bidang. Namun dari jumlah itu, sertifikat tanah yang sudah jadi, yakni sebanyak 3771 bidang. Sedangkan yang belum jadi mencapai 1000 an sertifikat dan akan diajukan pada program PTLS berikutnya.

“Untuk (sertifikat tanah) yang belum jadi, kita sebagai pemerintahan desa tetap akan mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada program PTSL berikutnya, ” terang Nur Ajizah.

Disebutkan Nur Ajizah, biaya yang dibebankan kepada peserta sebesar Rp.247.500 per bidang. Besaran biaya itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak panitia PTLS dan peserta PTSL yang diketahui oleh pihak BPN.

Pihaknya bersyukur kegiatan penyerahan sertifikat tanah yang dihadiri Bupati Pemalang, BPN, Muspika Belik, jajaran pemerintah desa serta peserta program PTSL tersebut berjalan dengan lancar. Dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan itu.

Sementara itu, Suseno selaku Ketua Panitia PTSL Tahun 2020 Desa Belik mengungkapkan bahwa tahun ini di Kecamatan Belik yang mendapatkan program PTSL hanya satu desa, yakni Desa Belik. Adapun jumlah kuota yang diterima sebanyak 4.500 bidang. Namun demikian baru 3.771 bidang tanah yang sertifikatnya sudah jadi. Sementara sisa bidang yang sertifikatnya belum jadi akan diusulkan pada program PTLS tahun depan.

Dengan adanya program PTSL ini, pihaknya selaku ketua panitia mengaku bangga sudah ikut berpartisipasi dalam membantu masyarakat Desa Belik untuk mendapatkan legalitas kepemilikan tanah mereka secara hukum. “Dalam sambutannya tadi Pak Bupati berpesan agar sertifikat itu digunakan sebaik – baiknya,” pungkasnya. (MD. Raharjo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *