Mphnews-Batang- Perwakilan warga Depok kembali menunjukkan sikap tegas dalam memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum. Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batang, advokat Misbah dipercaya mendampingi para penggugat.
Gugatan terhadap pemilik usaha karaoke, yaitu Cafe karaoke Bintang dan Cafe karaoke Kejora, keduanya diajukan terhadap pemilik dengan inisial “M”. Selasa (28/10)
Gugatan yang diajukan mengenai pelanggaran usaha yang berdampak pada hak-hak para warga Depok sebagai pihak terkait. Dalam dokumen perkara perdata No. 39/Pdt.G/2025/PN Btg, para penggugat mengalami kerugian materil dikarenakan hilangnya atau terdikiriminasi hak para penggugat untuk hidup aman, nyaman, tentram di wilayah desa depok akibat tindakan Tergugat (pemilik karaoke) yang tidak sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Batang, sehingga para penggugat mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Negeri Batang.
Advokat Misbah, yang dikenal luas di komunitas hukum dan kalangan warga Batang khususnya warga Depok, menyatakan komitmennya untuk menegakkan pelaku usaha dengan tetap berpegang pada asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Kami berangkat dari tujuan perlindungan hak-hak konsumen, lingkungan hidup yang sehat dan baik, serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Bahwa usaha karaoke, yaitu Cafe karaoke Bintang dan Cafe karaoke Kejora selama ini telah merugikan warga depok, dikarenakan diduga selama ini menjadi pusat peredaran minuman keras, dugaan adanya praktik prostitusi, rawan perkelahian serta membuat kebisingan bagi warga depok sekitarnya karena selalu buka cafe karaoke tersebut sampai pagi subuh.
Kemudian Advokat Misbah menegaskan, selama ini pemerintah Desa Depok telah memperingatkan dan melakukan sosialisasi dengan beberapa pemilik cafe karaoke di sepanjang pantai depok termasuk milik Tergugat (cafe karaoke bintang dan kejora), untuk ditutup sementara sampai adanya Surat Nomor P/1110/500.13.2.3/V/2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang .
“Dan dinyatakan bahwa usaha karaoke di kawasan pantai sigandu, termasuk milik Tergugat melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang berdasarkan Pasal 14 jo Pasal 114 Peraturan Daerah Kab. Batang No 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, dengan adanya surat tersebut maka secara administratif usaha karaoke milik Tergugat itu ILEGAL,”katanya.
Kemudian sampai dikeluarkannya Surat Perintah Nomor 1514/300/1.1/VII/2025 tertanggal 08 Juli 2025 oleh Bupati Batang untuk melakukan pembongkaran terhadap seluruh bangunan karaoke ilegal, termasuk milik Tergugat.
“Surat tersebut merupakan bentuk konkret dan tegas dalam pelaksanaan kewenangan Bupati Batang berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2014 jo Perda No. 13 Tahun 2019, sehingga telah jelas secara nyata keberadaan bangunan karaoke milik Tergugat telah secara resmi dinyatakan melawan hukum oleh pemerintah daerah kabupaten Batang,”tambahnya.
Namum Advokat Misbah sangat menyayangkan, yang mana setelah adanya proses pembongkaran bangunan karaoke oleh Pemda Batang tertanggal 09 Juli 2025, ternyata diketahui sampai gugatan ini diajukan, Tergugat masih menjalankan aktifitas usaha karaokenya di Pantai Depok, sehingga dengan jelas Tergugat secara sadar, sengaja dan secara terang-terangan menentang “KEWIBAWAAN HUKUM DAERAH”.
Proses persidangan di PN Batang akan menjadi arena bagi pembuktian sejumlah klaim yang diajukan,
“Dan upaya hukum yang dilakukan ini juga bertujuan untuk menjaga marwah kepemimpinan Bupati Batang sebagai representasi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang dan juga memperjuangkan wibawa Pemerintah Desa Depok, pingkas Misbah saat ditemui di luar ruang sidang.( Red)












