Mphnews – Batang – Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungannya untuk menggunakan mobil dinas dalam perjalanan mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini diambil guna memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kerja sesuai peruntukannya.
Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, dengan tegas menyatakan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
“Mobil dinas ya dipakai untuk kedinasan, bukan untuk aktivitas di luar kedinasan. Seharusnya ini sudah bisa langsung dimengerti oleh seluruh ASN,” ujarnya.
Untuk memperkuat aturan ini, Bupati akan segera mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur larangan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan tugas kedinasan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Bupati Faiz juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada kepala OPD maupun ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pasti akan kita keluarkan sanksi bagi yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sanksinya bisa berupa teguran atau lainnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat lebih disiplin dalam menggunakan fasilitas negara dan tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemantauan akan dimulai tepat saat liburan Lebaran dimulai, memastikan bahwa setiap mobil dinas berada di tempat yang semestinya. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan aset kantor selama masa libur panjang.
“Seluruh mobil dinas harus berada di garasi kantor masing-masing selama libur Lebaran,” tegas Faiz.( gn29)
Langkah preventif ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin penggunaan fasilitas kantor dan mengoptimalkan pemeliharaan aset negara selama periode libur.(gn29)