Fakta Tagihan PT Aquila Transindo Utama Sebesar Rp 119.630.600 kepada PT Sparta Putra Adhiyaksa Dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI

 

Mphnews-Jateng- Masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Batang sekitar pada khususnya, Sambut kabar baik dengan adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menguatkan tagihan sebesar Rp 119.630.600 yang diajukan oleh PT Aquila Transindo Utama kepada PT Sparta Putra Adhiyaksa. Putusan tersebut dikeluarkan dalam perkara dengan nomor register 295 K/Pdt/2024 tanggal 27 Maret 2024.

Pengadilan tingkat pertama dalam perkara ini telah mengeluarkan putusan pada tanggal 19 Desember 2022 dengan nomor register 35/Pdt.G/2022/PN Pkl yang mengabulkan gugatan PT Aquila Transindo Utama terhadap PT Sparta Putra Adhiyaksa. Kemudian, putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan nomor register 41/PDT/2023/PT SMG pada tanggal 20 Februari 2023.

Kasus ini bermula dari sengketa bisnis antara PT Aquila Transindo Utama dan PT Sparta Putra Adhiyaksa yang berujung pada tuntutan hukum terkait pembayaran tagihan pelayanan jasa pandu dan Tunda, sejumlah uang yang menjadi hak PT Aquila Transindo Utama.

Hal itu dikemukakan oleh kuasa Hukum PT Aquila Transindo Utama Oktorian Sitepu, dalam jumpa pers di New Mangrove Ocean Cafe jalan Sigandu – PLTU Batang, pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2024 .

Oktorian Sitepu mengatakan dengan putusan ini membuktikan bahwa semua tuduhan yang disebutkan oleh PT Sparta kepada PT Aquila selama ini adalah tidak benar.

“Putusan ini juga membuktikan bahwa PT Aquila telah melaksanakan pelayanan jasa pandu dan tunda sesuai dengan regulasi,”ujarnya.

“Kami meminta pihak PT Sparta untuk menghormati putusan ini dan segera menjalankan isi putusan secara sukarela,”tambahnya.

“Apabila dalam tempo 7 hari terhitung press conference ini pihak PT Sparta tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela, maka kami akan melakukan upaya paksa dengan eksekusi,”pungkasnya.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, hakim menegaskan bahwa PT Sparta Putra Adhiyaksa wajib membayar tagihan sebesar Rp 119.630.600 kepada PT Aquila Transindo Utama .

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Sparta Putra Adhiyaksa belum memberikan komentar terkait putusan tersebut. Sementara itu, PT Aquila Transindo Utama menyambut baik putusan ini sebagai bentuk keadilan atas hak-haknya.

Diharapkan putusan ini dapat menjadi preseden yang memperkuat kepastian hukum dan keadilan dalam dunia bisnis di Indonesia.(gn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *