Penjelasan Dinsos Pemalang Pastikan Tak Ada Lagi Ikan Tongkol Via BPNT Beracun

mphnews.id
PEMALANG-JATENG
Komunitas Rakyat Gereh Pethek Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah,

Pada hari Jum’at (14/08) Komunitas Rakyat Gereh Phetek menggelar diskusi di Ruang Pertemuan /Sekretariat IP3A Dharma Tirta Pemalang JI. Gatot Subroto Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang Kabupten Pemalang,

Diskusi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pemalang Slamet Masduki beserta jajaran Dinsos Kabupaten Pemalang, Andi Rustono beserta team selaku Komunitas gereh pethek, Prayitno selaku (LSM) atau Perlindungan Konsumen, Dan Rekan-rekan Komunitas Pers/Jurnalis, Baik dari Media Cetak dan online serta penggiat Medsos, Merupakan diskusi yang membahas mengenai tindak lanjut dari audensi dengan Pihak Dinas Sosial pada hari Rabu 12 Agustus 2020 Jam 11.00 di Ruang Aula Dinas Sosial, tentang program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) beberapa waktu lalu.

Andi Rustono menyampaikan bahwa diskusi ini untuk memperjelas dan mempertegas tindakan Dinas terhadap Suplier dan agen Program BPTN dengan adanya peristiwa pengadaan barang yang tidak layak di komsumsi.

Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa mekanisme pemberian BPTN ini, Masyarakat penerima manfaat bisa membeli berdasarkan keperluannya ke agen atau warung yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Slamet Masduki menjelaskan bahwa.
“ Sebelumnya agen sudah mendata apa saja yang diperlukan dan dibutuhkan oleh penerima manfaat,
Setelah agen mendata keperluan dan kebutuhan masyarakat penerimaan manfaat, maka agen/warung akan menyiapkan kebutuhan tersebut, jadi agen tidak boleh menjual paketan. Jelas Slamet.

Sehubungan dengan keracunan masyarakat penerima manfaat BPNT kemarin, Slamet menekankan bahwa bentuk tanggung jawab Dinsos Kabupaten Pemalang selaku sekretaris Timkoor Kabupaten Pemalang antara lain adalah memberhentikan kepada 5 agen dan suplier agar tidak terlibat lagi dalam program sembako dari Kemensos mengingat sesuai Pedum Program Sembako tahun 2020 kualitas dan komoditi menjadi tanggung jawab agen dan suplier.Kata Slamet,

Slamet menjelaskan berdasarkan surat edaran nomor 467/1783 pada (04/08) yang di keluarkan dari Dinsos, Sebagai bentuk tanggung jawab peneguran secara tertulis kepada agen atau suplier yang terkait,

” Maka 5 Suplier lebih baik diputuskan saja dari pada merepotkan, Diharapkan kedepannya di tindak, Apabila kejadian seperti ini lagi, Tandas Slamet, ( A’idin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *