BATANG – Kodim 0736/Batang menerima penyuluhan hukum dari KUMDAM IV/Diponegoro, bertempat di Aula Kodim 0736/ Batang. Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap Hukum, Kodam IV/Diponegoro berikan penyuluhan hukum triwulan III tahun 2020 kepada Prajurit, PNS Kodim Batang, beserta Persit KCK Cab XXIV dan Kaminvetcad IV/09.
Komandan Kodim (Dandim) 0736/Batang Letkol Inf Dwison Evianto yang di wakili Danramil 12/Tulis Kapten Inf Supirno dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim penyuluhan hukum Di wilayah Kodim 0736/Batang.
Diharapkan, prajurit, PNS TNI maupun anggota persit mengikuti dan menyimak dengan baik pemaparan pemateri. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan, ” tuturnya
Ia berharap seluruh anggota kodim harus benar-benar memahami ketentuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga sanksi administrasi yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah tersebut.
” Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat dan ada beberapa materi penting yang dapat di jadikan acuan oleh seluruh prajurit dan PNS dalam menjalankan tugas serta mengamalkan dalam kehidupan sehari hari, ” ungkap Letkol Inf Dwison.
Pemberi materi hukum Kapten CHK Waruwu sampaikan bahwa pelanggaran yang menonjol di jajaran Korem 071 tahun 2009 s/d Juli 2020 di antaranya THTI dan Desersi, serta Medsos.
” Masalah medsos Kapten CHK Waruwu menghimbau kepada ibu- ibu, terkait dengan Penggunaan seragam, apabila foto menggunakan seragam persit jangan di masukkan media sosial, seperti contoh main tik tok yang sedang viral sekarang ini. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos jangan sampai terjerat UU ITE. Katanya.
Banyaknya faktor penyebab adanya pelanggaran prajurit ataupun anggota diantaranya faktor nilai agama dan moral rendah, kurangnya kesadaran hukum, tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, teknologi canggih, buku majalah atau koran berbau pornografi dll.
Lanjutnya, terjadinya kesusilaan ” Faktor utama karena ada kesempatan “. Bentuknya KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga ), seperti kekerasan suami kepada istri ataupun istri kepada suami.
Ada 6 alasan pengajuan cerai, di antaranya cek cok terus menerus, melakukan zina, di hukum penjara, pisah secara berturut lebih dari 2 tahun atau lebih melakukan kekerasan fisik, salah satu atau keduanya memiliki cacat fisik sehingga tidak mampu memberikan keturunan bagi pasangannya. Pungkas Kapten CHK Waruwu.