Daerah  

M. Tonggak :  Apresiasi Kinerja Polres Pekalongan Dalam Penyelesaian Perkara  Dengan Prinsip Keadilan Restoratif

Mphnews – KAB.PEKALONGAN – Kasus kombinasi Pasal 262 subsider Pasal 466 merujuk pada tindak pidana kekerasan/pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum (Pasal 262) subsider penganiayaan (Pasal 466) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). dan subsider pasal 466 yang terjadi Senin (15/6/26) di jalan desa Kedungkebo,Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan sekira pukul 02.00 WIB telah berakhir dengan perdamaian melalui mekanisme keadilan (restorative justice).

Yang mana sebelumnya kasus tersebut dilaporkan ke SPK Polsek Karangdadap LP/B/4/VI/2026/SPKT/POLSEK KARANGDADAP/POLRES PEKALONGAN/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 18 Juni 2026

Seiring berjalannya waktu, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.Perdamaian tersebut berlangsung di Mapolres Pekalongan Kajen pada Senin (22/6/26), dengan disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing, saksi dari pihak pelapor dan terlapor, serta aparat kepolisian.

Kuasa hukum terlapor yang ikut serta dan masih anak-anak dibawah usia Mustofa Tonggak, S.H, M.H, CPT, C.MED saat ditemui awak media menyampaikan apresiasi atas pendekatan restorative justice dalam perkara ini.

” Kedatangan kami dan Team selaku Kuasa hukum ke Mapolres Pekalongan Kajen untuk mengupayakan mediasi antara klien kami dengan pelapor. Mediasi ini difasilitasi oleh Aipda. Aris fajar Rianto S.H dan Timnya. kami bersyukur karena semua pihak dapat mencapai kata sepakat.” ujar Tonggak kepada awak media.

Masih kata Tonggak dan rekan Purwoko, S.H,M.H “Penyelesaian Perkara ini selaras dengan Peraturan polri no. 8 tahun 2021, yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara, serta peraturan kejaksaan RI no. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif”.

Tonggak memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Pekalongan kajen AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. beserta jajarannya dalam penanganan kasus tersebut dengan pendekatan ini menjadi bentuk nyata dari upaya hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan kemanusiaan.(Ifan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *