Mphnews.id-Jateng-Batang-Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang melakukan pemeriksaan lanjutan dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Batang tahap delapan dengan memanggil Direktur Utama PT Pharma Kasih Sentosa, Parlin Setyo. Parlin Setyo diperiksa sebagai saksi terkait dua tersangka, yaitu Hariani Oktaviani dan Muhammad Syihabudin.
Saat ini, Parlin Setyo berstatus sebagai saksi yang berada di Jakarta. Menurut Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natakusuma, “Saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya di kantornya pada Selasa (18/7/2023).
Ridwan mengatakan bahwa Parlin Setyo adalah pimpinan perusahaan yang namanya dipinjam oleh tersangka Muhammad Syihabudin untuk mengerjakan proyek pembangunan Pelabuhan Batang.
Dalam pemeriksaan tersebut, ketiganya saling menjadi saksi. Tersangka Muhammad Syihabudin, yang merupakan pelaksana proyek, menjadi saksi atas Hariani Oktaviani, yang merupakan pejabat Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang, dan sebaliknya.
Sementara itu, Parlin Setyo sebagai Direktur Utama PT Pharma Kasih Sentosa menjadi saksi kedua bagi kedua tersangka tersebut. Ketiganya diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Kejari Batang.
“Yang kedua kemarin itu sudah ditahan di Lapas Batang. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperdalam kasus,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka baru, Ridwan yang berasal dari Bandung tidak menampik dan bahkan mengiyakan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya.
“Iya, tujuh orang tersebut sudah pernah kita periksa sebelumnya. Kemarin itu masih menjadi saksi kedua tersangka yang ditahan ini,” jelasnya.
Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, Kejari Batang telah menetapkan dua tersangka, termasuk satu pejabat UPP Kelas III Batang dan seorang pelaksana proyek pembangunan Pelabuhan Batang tahap delapan.
Kedua tersangka telah ditahan dan terbukti tidak menyelesaikan seluruh proyek atau tidak sesuai dengan kontrak, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 miliar. Nilai kontrak tersebut sebesar Rp 25,5 miliar.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.