Mphnews – Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melaporkan tindakan lima anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang dianggap tidak beretika, berperilaku tidak sopan dan mencederai privasinya. Kejadian ini bermula ketika para anggota polisi tersebut menyambangi rumah Wilson Lalengke di bilangan Slip-29, Jakarta Barat, pada Senin pagi, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.
Menurut keterangan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, para polisi itu datang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Wilson Lalengke, yang baru bangun tidur, mempersilakan mereka masuk ke ruang tamu untuk berdiskusi. Para polisi itu menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi terkait sebuah video yang diunggah tokoh pers nasional ini di channel YouTube miliknya, ‘Wilson Lalengke Official’, yang menyinggung adanya dugaan jual-beli pangkat di lingkungan Polri.
Saat Wilson Lalengke meminta surat tugas, salah satu anggota polisi menunjukkan surat dari pimpinannya dengan logo Polda Metro Jaya. Namun, peristiwa tak menyenangkan terjadi ketika ia hendak mengambil kacamata di kamar tidurnya. Seorang anggota polisi berbadan gemuk dengan pakaian kaos lengan panjang hitam keabuan, tanpa izin, mengikuti wartawan senior itu ke dalam kamar tidur dan membuka pintu kamar.
Wilson Lalengke yang terkejut dengan tindakan tersebut langsung menyuruh polisi yang tidak bermoral itu keluar sambil marah-marah. Istri mantan trainer jurnalistik warga bagi ribuan anggota TNI/Polri yang sedang menyiapkan kopi di dapur mendengar suara keributan tersebut. Wilson Lalengke kemudian menggiring polisi yang dianggapnya tidak sopan itu kembali ke ruang tamu sambil menegur perilakunya di hadapan rekan-rekan sesama anggota.
Setelah kejadian tersebut, sekitar 15-20 menit kemudian, datang seorang yang diduga pimpinan dari para anggota polisi ini. Sang pimpinan menjelaskan bahwa tujuan mereka adalah untuk bersilaturahmi sambil menikmati kopi yang disediakan oleh istri Wilson Lalngke. Namun, jebolan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini menyatakan bahwa perilaku salah satu anggotanya sangat mencederai privasi dan mencerminkan kurangnya etika dan sopan-santun dalam bertugas.
Atas kejadian tersebut, Wilson Lalengke telah mengajukan pengaduan resmi dengan nomor registrasi 11241008000006 ke Divpropam Mabes Polri. Aduan tersebut saat ini sedang dalam proses menunggu konfirmasi oleh Bagyanduan Divpropam. Ketum PPWI itu berharap agar tindakan tegas diambil terhadap oknum polisi yang telah melecehkan privasi keluarganya sesuai peraturan internal Polri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
Rangkaian kronologi peristiwa tersebut di atas disampaikan oleh Wilson Lalengke pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, di Jakarta. Kejadian ini mengundang perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian untuk menjaga etika dan sopan-santun dalam bertugas. (TIM/Red)