Mphnews.id – Pekalongang – Pengadilan Negeri Kota Pekalongan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata PT Aquila Transindo Utama kepada PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) , di ruang sidang Candra jalan Cendrawasih no 2 Kota Pekalongan, pada hari senin (10/9).
PT Aquila Transindo Utama menggugat PT Sparta Putra Adyaksa dengan materi dugaan perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 35/Pdt.6/2022/PN Pekalongan. PT Aquila diwakili pengacara Oktorian Sitepu.
Sidang pada hari ini pihak PT Aquila Transindo Utama menyerahkan bukti tambahan ke majelis hakim, dan sidang dilanjutkan pada tanggal 24 oktober 2022.
Oktorian Sitepu selaku pengacara dari PT Aquila saat ditemui awak media setelah sidang selesai mengatakan kami menyerahkan daftar alat bukti tambahan seperti alat bukti rekaman saat mediasi yang diadakan oleh Ka UPP Batang , dengan agenda penyelesaian persoalan antara PT Aquila dengan PT Sparta.
” Disitu memang terlihat terang, bahwa PT Sparta hanya sakit hati terhadap PT Aquila sehingga terlalu membesar – besarkan permasalahan, ” ujarnya.
“Jelas dari rekaman tersebut bahwa PT Sparta tidak membayar tagihan itu karena kesal , jengkel atau tidak senang tindakan PT Aquila , mereka menuduh PT Aquila melaporkan mereka ke PLTU , tidak memberikan informasi ke datangan kapal,” tambahnya.
“Padahal BUP dengan PLTU tidak ada hubungannya , BUP dengan UPP dong, lempar – lempar informasi atau isu-isu yang tidak jelas, ” pungkasnya.
Sementara ditempat terpisah kuasa hukum dari PT Sparta M.Zaenudin mengatakan bahwa pada intinya penggugat tidak bisa menunjukkan bukti invoice 16 lembar yang di tagihkan oleh pak Didik.
“Besar kemungkinan invoice atau tagihan itu tidak ada alias dipalsukan,” ujarnya.(gn)