Batang  

PT Aquila Kecewa, PT Sparta Tidak Mampu Menunjukkan Bukti Invoice Yang Selama Ini Digadang-gadang Diduga Dipalsukan

Mphnews.id- Batang- Tim kuasa hukum PT Aquila pengacara Okto Sitepu mempertanyakan bukti yang diserahkan ke hakim dari tergugat tidak ada korelasinya dengan perkara perdata. Dengan no 35/Pdt.6/2022/PN Pekalongan.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri dengan gugatan perdata PT Aquila Transindo Utama kepada PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) , di ruang sidang Candra, jalan Cendrawasih no 2 Kota Pekalongan, pada hari senin ( 24/10).

Dengan agenda penyerahan bukti- bukti dari tergugat yang diserahkan kepada majelis hakim.Dan sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu depan .

Pengacara Okto Sitepu mengatakan bahwa PT Sparta tidak mampu menunjukkan bukti invoice yg selama ini digadang-gadang diduga dipalsukan.

“Pada 2 minggu yang lalu mereka menyatakan bahwa , invoice yang kami sampaikan bukan invoice yang dipalsukan dan berencana menyampaikan 16 bukti invoice yang dipalsukan tersebut pada acara sidang hari ini? Tetapi Mengapa hari ini mereka tidak menyampaikannya?,” katanya

“Disinggung terkait bukti rekamanan yang diserahkan pihak tergugat, pihaknya menyatakan rekaman dimaksud terjadi setelah dilakukannya laporan polisi,” tambahnya.

Sementara, rekaman yang disampaikan oleh pihak penggugat pada sidang sebelumnya, terjadi sebelum muunculnya persoalan ini.

“Disitu sangat jelas, Sparta tidak mau membayar, karena merasa jengkel dan sakit hati. Dia (Sparta-red), diadukan ke PLTU Batang, bahwa mereka tidak pernah melaporkan kedatangan kapal. Karena alasan itulah, Sparta tidak mau membayar,” pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum dari PT Sparta M Zaenudin saat dikonfirmasi via telpon mengatakan prinsip hukum acara perdata itu, siapa yang mendalilkan , dia yang membuktikan

“Terkait dengan pembuktian invoice palsu itu sudah ada ranah sendiri, dipidana. Dan sudah dilaporkan dan masih dalam proses,” pungkasnya.(gn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *