Mphnews – Jateng -Batang – Praktisi hukum terkemuka, Sukmoaji, memberikan komentar tajam terkait insiden kematian seorang karyawan PT Timur Bahari yang terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. Kejadian tragis ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak dan menimbulkan pertanyaan serius terkait keselamatan kerja di industri energi.
Menurut Sukmoaji, kematian karyawan PT Timur Bahari di PLTU Batang bukanlah sekadar kecelakaan biasa, melainkan sebuah indikasi serius terhadap kurangnya standar keselamatan kerja di tempat tersebut. “Keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama bagi setiap perusahaan, terutama di industri dengan risiko tinggi seperti PLTU,” ujarnya.
Sukmoaji juga menegaskan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terkait insiden ini untuk mengetahui penyebab pasti dan menentukan tanggung jawab. “Pihak berwenang harus melakukan investigasi mendalam untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Jika ada kelalaian yang terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Insiden ini juga menjadi momentum bagi pihak terkait, baik perusahaan maupun pemerintah, untuk mengevaluasi kembali prosedur keselamatan kerja yang ada dan memastikan implementasinya sesuai standar internasional. “Keselamatan kerja bukanlah opsi, melainkan keharusan. Setiap karyawan berhak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan terjamin,” tegas Sukmoaji.
“Atas kematiàn karyawan PT Timur Bahari dengan inisial” MRP” adalah kecelakaan kerja yg diakibatkan kelalaian melaksanakan SOP K3 perusahaan, semestinya menjadi kewajiban perusahaan melaksanakan regulasi K3 , Sebagaimana sudah diatur dalam UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja, yang juga didalamnya mengatur tentang sop penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) yg sesuai standar mestinya Intansi terkait harus melakukan audit dan inspeksi adanya dugaan pelanggaran atas regulasi K3 atas hal tersebut dikarenakan kecelakaan karyawan yg bekerja membersihkan lumpur tersebut sampai mengakibatkan meninggal dunia.”ujarnya (7/7)
Semoga insiden ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.(Tim)