Polres Pekalongan Imbau Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri

Polres Pekalongan – Pihak kepolisian meminta agar masyarakat jangan main hakim sendiri dalam perkara kriminal. Sebab upaya main hakim sendiri dapat memicu konflik antar kelompok.

“Polres Pekalongan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bertindak gegabah dengan cara main hakim sendiri,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom.Senin (4/1/2020)

Apabila menemukan pelaku tindak kriminal, masyarakat harus melapor kepada tingkat desa paling bawah. Mulai dari RT, RW, Kepala dusun (Kadus) dan Kepala desa (Kades).

“Selanjutnya apabila alat bukti cukup, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Seperti yang terjadi siang tadi, Senin (4/1/2020). Seorang pria paruh baya berinisial AM, 50 tahun warga Kecamatan Tulis menjadi korban pengeroyokan karena diduga melakukan pencurian HP di Pasar darurat di Desa Dadirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.

AM bisa diselamatkan dari amukan warga setelah anggota Polsek Wiradesa datang dan mengamankan pelaku. Berhubung lokasi kejadian ikut wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pelaku diserahkan ke Polsek Tirto.

“Tindakan aksi main hakim sendiri harus dicegah. Membuat orang luka berat atau sampai kehilangan nyawa tidak dibenarkan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum,” tegas Kasubbag Humas.

Untuk itu pihaknya mengimbau jika ada pelaku kriminal yang tertangkap tangan, warga sebaiknya segera menyerahkan pelaku ke petugas kepolisian untuk penanganannya, agar bisa mengungkap kasus yang lain maupun jaringannya, ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *