Polisi Bekuk Pengedar Sabu Di kota Pekalongan 2,16 Gram Sabu Disita

Mphnews.id-Pekalongan-Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jateng mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba. Dari tangan pelaku petugas Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jateng menyita sabu sebanyak 2,16 gram.

Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasubbag Humas AKP Suparji mengatakan, Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jateng berhasil menangkap salah satu pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 2,16 gram dengan tersangka berinisial KM, Rabu (28/21).

Pelaku ditangkap di Jalan plamboyan kelurahan Bandengan Pekalongan utara, Kota Pekalongan, kamis (22/07) pukul 20.00 WIB. Setelah pelaku ditangkap, polisi memeriksa pelaku dan ditemukan sebanyak 2,16 gram sabu.

Usai diinterogasi, pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu. Barang haram itu diedarkan di daerah Kota Pekalongan.

Pelaku mengaku sabu itu didapatkannya dari seseorang dengan cara disuruh oleh temen yang tidak diketahui alamatnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.

Kasubbag Humas AKP Suparji menghimbau kepada warga masyarakat Kota Pekalongan agar menjauhi narkoba atau sejenisnya dan bersama-sama memerangi narkoba dengan menjauhi dan melaporkan setiap ada yang mencurigakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *