Perubahan Besar di Mata ASN: Gaji Tunggal dan Tunjangan Terpisah

Rencana pemberlakuan single salary gaji ASN

Mphnews-Jakarta-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, dengan penuh keyakinan mengumumkan perubahan besar dalam sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa sistem baru ini akan menggantikan beragam tunjangan yang selama ini diterima oleh ASN dengan penghasilan tunggal yang mencakup semua komponen tersebut. Menurutnya, skema penggajian ASN ini telah masuk dalam rencana kerja prioritas yang akan diterapkan pada tahun 2024 mendatang.

“Dalam konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan gaji tunggal bagi ASN,” ujar Suharso dengan penuh semangat dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang disiarkan secara virtual pada Senin (11/9/2023).

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sejumlah program lainnya menjadi prioritas dalam rencana pembangunan tahunan nasional. Program-program ini mencakup penentuan target angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, tingkat pengangguran terbuka, serta rasio gin. Selain itu, ada upaya untuk memperkuat tata kelola perencanaan dan peran clearing house dalam mengasah perencanaan proyek-proyek besar, serta penyelenggaraan Musrembangnas sebagai bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.

Suharso Monoarfa juga menambahkan bahwa rencana pemberlakuan gaji tunggal (single salary) untuk ASN sudah dibahas sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pada saat itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang saat itu dijabat oleh Azwar Abubakar, menjelaskan bahwa skema gaji tunggal ini sebelumnya dianggap sebagai beban keuangan negara. Oleh karena itu, skema gaji tunggal ini akan menghilangkan semua komponen tunjangan yang biasanya diberikan kepada ASN.

Dengan skema baru ini, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan-tunjangan lainnya akan digabungkan menjadi bagian dari gaji pokok. Namun, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional akan tetap diatur secara terpisah, seperti yang berlaku saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *