Pemilu 2024 Diwarnai Janji Hadiah Sepeda Motor dan Umroh Oleh Caleg di Kabupaten Batang

 

Mphnews-Jateng-Batang- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendadak heboh di Kabupaten Batang dengan munculnya indikasi dugaan janji-janji menggiurkan dari salah satu calon legislatif (caleg) yang bertarung memperebutkan kursi di DPRD Kabupaten Batang.

Janji tersebut bukan sembarang janji, tetapi berupa hadiah sepeda motor, alat elektronik dan paket umroh yang akan diberikan kepada pemilih apabila caleg tersebut menang atau terpilih menjadi wakil rakyat.

Fenomena caleg dari partai yang sedang naik daun, yang keberaniannya dalam ‘menawar’ menangkap perhatian publik.

Ia secara gamblang menyatakan akan membawa perubahan, namun ia juga menjanjikan hadiah bagi konstituennya.

Celah yang ia gunakan adalah janji tersebut akan direalisasikan setelah ia menjadi anggota legislatif dan “sebagai bentuk terima kasih kepada pemilih yang telah mendukungnya”.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai politik uang dan merupakan pelanggaran pemilu.

Alih-alih menjadi angin segar dalam praktek demokrasi, tawaran ini justru berpotensi menodai integritas proses pemilihan yang seharusnya berjalan pada prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan kesetaraan.

Dan setiap pelanggaran terhadap undang-undang pemilu akan ditindak tegas, termasuk tawaran yang telah disampaikan .

Berharap Bawaslu mengaktifkan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya transaksi yang merugikan nilai-nilai demokrasi di tengah masyarakat.

Sangat disayangkan jika itu terjadi, praktik yang mereduksi nilai sakral suara rakyat hanya sebatas transaksi semata.Bahwa janji-janji semacam itu mencerminkan kekurangpahaman akan esensi dari proses demokrasi dan partisipasi warga negara dalam menentukan masa depan negeri melalui pemilu.

Di sisi lain, ini juga meresahkan masyarakat. Banyak warga Batang yang berpendapat bahwa pemilu seharusnya dijadikan ajang untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja calon legislatif yang bermanfaat bagi kemajuan daerah, bukan ajang untuk menawarkan hadiah atau imbalan.

Diharapkan ini menjadi pembelajaran dan peringatan bagi peserta pemilu lainnya untuk senantiasa menaati peraturan dan menjaga marwah pemilu.

Lebih jauh lagi, fenomena ini harus menjadi titik tolak bagi perbaikan sistem dan praktek politik di Indonesia, di mana pemilih dihargai bukan pada apa yang dapat diberikan oleh caleg, melainkan pada kebijakan dan program yang akan dijalankan demi kepentingan publik.

Menuju Pemilu 2024, tugas besar bagi lembaga pengawas pemilu dan masyarakat adalah untuk meminimalisir praktik semacam ini dengan memberikan pemahaman yang mendasar tentang hakikat demokrasi serta pentingnya penyaluran suara yang bebas dan bertanggung jawab.(red/gn)

Bismillah
Slamet Sugino
Caleg Propinsi jateng Dapil 13
No urut 5 Partai Demokrat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *