Batang  

Pembongkaran Massal: Aparat Gabungan Tindak Tegas Bangunan Liar di Jalur Pantura

Mphnews- Batang-Puluhan warung remang-remang yang selama ini menjadi sorotan dan dituduh sebagai tempat prostitusi liar akhirnya dibongkar oleh aparat gabungan. Tindakan pembongkaran ini dilakukan karena ternyata bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk berdiri di sepanjang jalur Pantura Kandeman, Kabupaten Batang.

Aparat gabungan yang terlibat dalam aksi pembongkaran ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Kecamatan Kandeman. Keputusan untuk membongkar warung-warung ini diambil setelah masyarakat memberikan laporan bahwa ada sekitar 60 bangunan liar yang diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak patut.

Asisten Barang Milik Negara dan Lahan Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Jateng/DIY, Anggo Puguh Nugroho, mengungkapkan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Ia menjelaskan, “Kami melakukan penertiban bangunan-bangunan liar yang menempati lahan milik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Jateng/DIY.” Nugroho menegaskan bahwa pemilik warung tidak akan mendapatkan ganti rugi karena bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin, sehingga tindakan penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Nampaknya tidak ada perlawanan dari pemilik warung, semuanya berjalan dengan aman dan lancar,” tambahnya.

Mayoritas dari bangunan-bangunan ini telah berdiri bertahun-tahun lamanya. Meskipun pihak terkait sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pemiliknya, namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Oleh karena itu, keputusan untuk melakukan penertiban ini diambil secara serentak.

“Perlu dijelaskan bahwa tidak ada oknum yang memberikan izin resmi untuk mendirikan bangunan liar di sini. Mereka sendiri yang berinisiatif untuk mendirikan bangunan tersebut,” tegas Nugroho.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Batang, Muhammad Masqon, menegaskan bahwa sudah ada upaya sosialisasi sebelumnya terkait masalah ini. Namun, pemilik warung ternyata tidak mempedulikannya.

“Kami menemukan bukan hanya praktik prostitusi liar, tapi juga ditemukan penjualan minuman keras di beberapa tempat ini,” ungkapnya.

Salah satu pemilik warung, Nisa, yang merupakan warga Pekalongan, mengaku pasrah saat warungnya yang telah menjadi tempat mencari nafkah selama empat tahun dibongkar. “Saya sudah empat tahun jualan kopi di sini. Ya, saya menerima saja kalau warung ini dibongkar, karena memang warung ini ilegal dan dibangun di atas tanah negara,” katanya dengan tulus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *