Mphnews.id- Batang : Ditengarai banyaknya proses pembangunan proyek yang didanai anggaran dari Pemerintah,mengabaikan keselamatan kerja bagi pekerjanya.Dan tidak menerapkan manajemen keamanan, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Senin (19 /7/21).
Hal tersebut nampak di Pembangunan Dermaga PPP Klidang Lor Batang Yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),dengan Anggaran sebesar satu miliar delapan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah (Rp.1.088.277.000, -) , dengan jangka waktu 150 hari kalender. Dengan No Kontrak :173.1/SPK/BPT/IV/2021, tanggal kontrak 21 Juni 2021,Yang dikerjakan oleh CV.Banowati Enco,Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng,
Dan berada di Dermaga PPP Klidang Lor Batang. Setelah ada informasi di pekerjaaan, pekerjanya mengabaikan K3.
Kurniawan selaku PPKom saat dikonfirmasi telpon selulernya lewat percakapan whatsapp tanggal 14 juli 2021 mengatakan:
“Iya mas kontraktornya sudah sangat tegur dan mengucapkan banyak terimakasih atas informasinya”,ujarnya
Sementara itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sendiri diatur dalam UU No 1/1970 tentang keselamatan kerja.
Sedangkan sanksi bagi pelanggar adalah kurungan tiga bulan atau denda Rp 100.000,-.
Dan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan manajemen K3.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak kontraktor belum dapat dikonfirmasi. ( gn/red)