Batang  

Negara Sudah Terima PNBP, Yang Dibayarkan Oleh PT Aquila

Mphnews.id- Pekalongan- Sidang lanjutan perkara perdata antara PT Aquila Transindo Utama sebagai Badan Usaha Pelabuhan dengan PT Sparta Putra Adhyaksa sebagai keagenan kapal di gelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (7/11), sekira pukul 10.25 wib.

Hari Guru

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari PT Aquila Transindo Utama ( penggugat ), Ryan Partigor menyampaikan bahwa perairan pelabuhan Batang, perairan wajib pandu.

Lanjut Ryan Partigor, berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesa Nomor KP 1992 Tahun 2018 tentang penetapan perairan wajib pandu kelas III pada pelabuhan Batang Propinsi Jawa Tengah, bahwa semua kapal yang Gross Ton ( GT ) 500 keatas yang masuk ke perairan Batang maka wajib pandu.Dan berdasarkan dengan Undang-undang No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.Serta peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesa Nomor : PM 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

“Wajib pandu karena untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar,perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran berlalu lintas di perairan, pelabuhan, dan terminal khusus , serta perairan tertentu dapat ditetapkan sebagai perairan pandu,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum PT Aquila Transindo Utama, Oktorian Sitepu mengatakan PPKB kurang dari 1X 24 jam, dari jam yang ditetapkan ,mereka sandar atau lepas diluar jam penetapan.

” Kapal sandar atau lepas, PPKB baru masuk, dan kapal yang diberikan pelayanan jasa pemanduan, sebelum diberikan surat persetujuan berlayar, wajib menyelesaikan biaya pemanduan dan penundaan,”katanya.

” Badan Usaha Pelabuhan yaitu PT Aquila sesuai dengan regulasi dan Negara sudah menagihkan PNBP terhadap invoice yang ditagihkan terhadap PT Sparta, ” tambahnya ( gn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *