Mphnews.id -Jateng-Batang-Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, telah dikumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuktikan terjadinya tindak pidana. Sebagai hasil dari bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara (ekspose) yang dilakukan pada tanggal 12 Juli 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sdri. HO (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan Sdr. MS (selaku pelaksana pekerjaan).
Kedua tersangka terlibat dalam perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang terkait dengan jabatan atau kedudukan mereka dalam pelaksanaan pengerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015. Proyek ini dilaksanakan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Perbuatan tersebut diduga terjadi pada tahun 2015.
Pada tahun 2015, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang mengadakan lelang untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa berupa Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015. Proyek ini didanai oleh Dana APBN Ta. 2015 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 27.314.548.000,-. PT. Pharma Kasih Sentosa berhasil memenangkan lelang tersebut dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 25.589.716.000,-. Namun, faktanya pekerjaan tersebut tidak dilakukan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa, melainkan oleh Sdr. MS yang menggunakan perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan. Selain itu, dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, tidak semua item pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Sdri. HO mengetahui hal ini namun membiarkannya terjadi, sehingga terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 12.552.427.788,94 berdasarkan laporan akuntan independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.
Berdasarkan dugaan perbuatan korupsi ini, tersangka HO dan tersangka MS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana yang diberikan adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-. Selain itu, juga terdapat dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana yang diberikan adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 12 Juli 2023, penyidik berpendapat bahwa terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Para tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka HO dan Tersangka MS selama 20 hari ke depan dengan jenis penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang.
Setelah penetapan tersangka dan penahanan mereka, penyidik akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Hal ini tidak menutup kemungkinan adanya perolehan alat bukti baru dan kemungkinan adanya tersangka lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut.(ss)