Mphnews.id-Batang- Kejaksaan Negeri Batang Propinsi Jateng menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti ( BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap ( incraht) periode bulan maret – Desember 2021 sejumlah 97 perkara di belakang halaman Kantor. Rabu,22/12/21.
Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kajari Batang Ali Nurudin, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang Wahyuni Prasetyaningsih ,Kepala BNNK Batang Krisna Anggara dan Plt Kasie Kefarmasian dan Alkes Dinas Kesehatan Endang Mandarati
Ali Nurudin mengatakan, pemusnahan BB tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batang. Termasuk didalamnya perkara tidak pidana perlindungan anak dan kasus penganiayaan. Dengan barang bukti berupa baju, celana dan lain sebagainya.
“Memang yang paling menonjol dan yang paling banyak menyedot perhatian publik adalah kasus narkotika. Dengan barang bukti sebagai berikut: sabu sebanyak 24,8571 gram dan 15 paket , tembakau gorila 49,80741 gram serta puluhan ribu butir obat-obatan terlarang dari berbagai merek,” ungkapnya.
Dimana dalam satu tahun ini, Kejaksaan Negeri Batang telah melaksanakan dua kali kegiatan pemusnahan barang bukti yaitu pada tanggal 5 April 2021 dan 22 Desember 2021 . Tujuan dilakukan pemusnahan yaitu untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. (*)