Mphnews.id -Jateng- Batang- Berdasarkan penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batang pada tanggal 3 Juli 2023, tersangka WM, pemilik dan pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Juli 2023 hingga 22 Juli 2023 di Lapas Kelas IIB Batang.
Kejari Batang melalui Kasi Intel Ridwan Gaos Natasukmana menyampaikan bahwa tersangka WM diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yaitu siswi pondok pesantren yang menjadi anak didiknya.
” Tindakan ini diduga dilakukan antara tahun 2019 sampai Februari 2023 di lingkungan Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj, dan korbannya ada 25 orang,”katanya.
Tersangka WM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana mati.
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Batang untuk segera disidangkan,” pungkasnya.(SS)