Daerah  

Geruduk Kajari Pati, Para Awak Media Dan LSM Di Pati

Mphnews.id
Pati : Beredarnya Statemen Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi dalam sosialisasi pendampingan hukum kepada kepala desa, membuat geram sejumlah LSM dan awak media sehingga mendatangi kantor kejaksaan negeri pati.

Kajari Pati Mahmudi dengan tegas mengatakan bahwa kepala desa tidak akan dipenjara jika menyelewengkan dana desa dan tidak akan menanggapi laporan – laporan dari LSM dan media jika ada temuan dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagai bentuk solidaritas atas nama profesi , sejumlah LSM dengan didampingi sejumlah Jurnalis, senin ( 10/5/21), mendatangi kantor kejaksaan negeri Pati untuk mengkonfirmasi atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri tersebut.

Ditemui Diruang aula kantor Kejaksaan Mahmudi, tidak dapat menjawab sejumlah pertanyaan Aktivis LSM dan Jurnil.Hasilnya tadi tidak memuaskan, karena Kajari dan Kasie Datun tidak memuaskan dalam menjawab sejumlah pertanyaan dari rekan rekan media dan LSM.

Jelas ini bertentangan dengan UU no 28 jo dan PP No 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN.

LSM dan media merupakan sosial kontrol yang berperan serta membantu APH dan Pemerintah dalam menyelenggarakan Negara yang bersih dari KKN.Serta telah melanggar kode Etik Jaksa yang mana merupakan hukum tertinggi bagi Jaksa dalam menjalankan profesinya.

Ditempat terpisah menurut m.maulana yg akrab di panggil bang yoga yg merupakan aktivis anti korupsi selaku sekjen Indonesia Coruption Monitoring(ICM) menyikapi sikap kejari pati dengan serius dan mengatakan

“ni masalah yg sangat prinsip dan perlu di sikapi secara serius oleh jaksa agung dan jaksa agung muda pengawasan, dimana pernyataan pejabat publik dalam hal ini penegak hukum tidak lah dibenarkan baik secara undang undang maupun moralitas.

Pernyataan Kajari Pati seolah melegalkan tindak pidana korupsi dan ini patut diduga adanya keterlibatan oknum kejaksaan dalam hal berusaha menciptakan by sistem dalam hal tindak pidana korupsi, ini merupakan wajah kemunduran dalam penegakan hukum, ujarnya.

Saya berharap Jaksa Agung Muda Pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap Kajari Pati agar mengembalikan kepercayaan publik, apa tujuan dan maksud pernyataan Kajari Pati ini.

Saya selaku aktivis anti korupsi tentunya sedih, mendengar dan melihat fenomena seorang Kajari berani mengeluarkan statment yg patut diduga akan menjadi pelindung pelaku tindak pidana korupsi.

Saya berpesan bahwa rekan rekan media dan lsm, ormas jangan pernah diam dan apatis, terus kawal dan tetap semangat dalam mengawasi segala masalah yang berkaitan pengelolaan anggaran yang di peruntukan untuk rakyat .

Dan sudah ada alokasinya, dan saya harap klarifikasi resmi segera Kajari Pati dilakukan jangan sampai pernyataanya bias sehingga terciptanya opini, asumsi masyarakat bahwa kejaksaan melegalkan praktek korupsi, ingat kerupsi terjadi karena adanya, by design, by sistem, by person.pungkas Sekjend ICM, M .Maulana .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *