mphnews.id
PEMALANG-JATENG
Telah terjadi belakangan ini dengan maraknya di beberapa titik lokasi tanah Galian C sehingga para warga setempat merasa khawatir dan kecewa atau dirugikan, Karena pada bulan kemarin para warga demo atau memblokir akses jalan di lokasi tanah yang di gali, Karena merasa di abaikan oleh Pemerintah Desa, Khususnya di Dukuh Siali-ali Desa Surajaya Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah,
Pada hari Rabu (17/02/2021) MPHNEWS menjumpai para warga di lingkungan RT.02/05 Dukuh Siali-ali Desa Surajaya, Guna menindaklunjuti konfirmasi pada bulan kemarin ketika demo dan malam nya di kumpulkan di Masjid setempat oleh Kepada Desa Surajaya,
Menurut inisial (JN) dan Kawan-kawannya selaku warga dilingkungan setempat mengungkapkan bahwa,
“Kami tetap akan berusaha keadilan Negara dan Agama, Rencana mau ke Pak Ganjar atau ke kantor SDM pusat, Karena tanah yang digali adalah tanah milik Masjid Al’Hikmah dan sangat dekat dari lokasi rumah kami, Apalagi sekarang lagi musim hujan sudah barang pasti banjir jalannya dan tidak bisa di lalui,.
Berkaitan dengan tanah wakaf milik Masjid, Itu atas diduga direkayasa Kepala Dusun (Kadus) kami, Berapapun jumlah atau nilai uangnya baik tanah yang di sewa ke pihak pengelola maupun dana CSR kami tidak tau, Lebih jelasnya tanya saja ke Pak Kades yang ketika malam itu ikut serta hadir mengklarifikasi berikut pengurus Masjid, Kata JN dkk yang sangat kompak,
Selain itu juga akhirnya dari pengurus BPD Desa merasa khawatir sehingga mengembalikan uang kepada Kadus kami sebanyak sesuai kwitansi masing-masing, Yang jadi pertanyaan kami sebagai warga, Ada beberapa kwitansi yang tercatat kenapa Kadus nya yang memberi, Sedangkan sumber dana itu kan dari penjualan kandungan tanah wakaf milik Masjid dan dana sumber dari CSR, Malah sekarang Kadus nya aktif kembali aktifitas di Balai Desa, Ungkapnya,
Kemudian MPHNEWS mengutip kembali kepada inisial (YL) selaku Kadus Siali-ali Desa Surajaya, (YL) Menyampaikan bahwa, Memang betul akses jalan pada rusak akibat untuk perlintasan kendaraan galian C, Kalau warga protes hal yang wajar, Karena lokasi tanah yang digali dekat tempat tinggal warga, Kata YL.
Menurut Wasno selaku Kepala Desa Surajaya saat dikonfirmasi oleh MPHNEWS via telp seluler pada hari Kamis kemarin (18/02/2021) mengatakan bahwa,
“Persoalan uang yang senilai 275 juta itu sudah selesai , Maksudnya sampean dapat data-data berikut kwitansi kaitan itu dari warga yang mana, Persoalan Kadus juga sudah clear, Ucap Wasno,
Selain itu persoalan perijinan galian C di Desa saya, Ijinnya resmi dan tempo hari dari pihak LH Pemalang turun ke lokasi, Ucapnya,
Menanngapi Suhirman, S.Sos, M.SI selaku Camat Pemalang kepada MPHNEWS menyampaikan bahwa,
” Saya sudah memberi peringatan kepada Kades Surajaya yang tempo hari katanya warga demo di lokasi galian tanah tersebut, Silahkan di konfirmasikan ke LH yang punya kewenangan tentang program tanah galian C, Kata Camat Pemalang,
Selajutnya MPHNEWS mengkonfirmasikan kepada Drs.Moh Sidik selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup/LH Kabupaten Pemalang, Menurut penjelasan Moh Sidik bahwa,
“Sejak enam bulan yang lalu ada perubahan tentang tata ruang termasuk program peijinan tanah galian C, Dari provinsi sekarang perijinan SDM ke pusat semua, Terkait apa yang di sampaikan atas tanah yang di Dukuh Siali-ali Desa Surajaya saya belum tau, Yah nanti akan kami chek secara fisik, Kalau toh memang sudah selayaknya di reklamasi yah pihak pengelola galian C mau tidak mau harus mentaati peraturan, Kata Moh Sidik,
Selain itu semuanya dari ketergantungan masyarakat, Tentunya kalau masyarakat tidak menjualnya tanahnya kepada pengelola galian C berikut Kades dan Camatnya tidak memberi ijin ya otomatis dari pihak pengelola galian C tidak akan berani, Ucapnya.
Berdasarkan informasi berikut perolehan data-data dari berbagai narasumber hanya untuk pelengkap berita, Agar para pembaca atas ungkapan masing-masing dari narasumber dapat mengambil kesimpulan seisi dalam berita yang kami sajikan, (A`IDIN, ST)