MPHNEWS.ID
PEMALANG-JATENG (01-12-2020)
Publik kali ini digegerkan dengan adanya yang diduga menggunakan ijazah Palsu milik Cawabup Kabupaten Pemalang nomor urut 01 Eko Priyono yang digunakan dalam pendaftaran Calon Wakil Bupati Kabupaten Pemalang,
LSM JATRAMAS (Jaringan Transparansi Masyarakat) yang diketuai oleh M.Taufik telah membuat aduan terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang terkait dengan Ijasah yang diduga palsu tersebut,
“Kami dari LSM Jatramas sebelumnya telah melakukan penelusuran ke sekolah dimana Sdr. Eko Priyono sesuai dengan berkas ijasah yang digunakan untuk mendaftar yaitu SMA N 52 Jakarta” Ungkapnya,
Kemudian sebagai informasi Cawabup nomor urut 01 atas nama Eko Priyono mendaftar sebagai Cawabup Pemalang menggunakan Surat Tanda Tamat Sekolah Menengah Atas Nomor Seri Ijazah : STTB 01 OC oh 069120 atas nama EKO PRIONO yang diterbitkan oleh SMA Negeri 52 Jakarta, Tertanggal 26 Mei 1987 dan Surat Keterangan Nomor : 217/I.851.6 tentang kesalahan penulisan nama dalam Ijazah yaitu EKO PRIONO menjadi EKO PRIYONO yang diterbitkan oleh SMA Negeri 52 Jakarta tertanggal 14 September 2020,
Team LSM Jatramas) bersama Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administasi Jakarta Utara bersama sama melakukan pengecekan bahwa Cap atau Stempel Suku Dinas berdiameter 3,5 cm sedangkan stempel yang untuk legalisasi surat keterangan kesalahan penulisan ijazah nomor 2167/I.851.6 tertranggal 14 september 2020 berukuran 3 cm”
Lanjut M.Taufik Ketua LSM Jatramas
“Fakta fakta sudah ada, Sdr. Eko Priyono yang saat ini sedang mengikuti kontestasi Pilkada di Pemalang adalah lulusan SMA Remaja di Koja Jakarta Utara dengan nomor induk siswa 3522, dan bukan sekolah lulusan dari SMA N 52 Jakarta yang semestinya, sehingga agar ijazah tersebut dinyatakan sah dan berlaku harus memuat tanda tangan dan legalisasi Register dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara” ungkapnya
“KIta juga sudah meminta keterangan kepada Kasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dan menyatakan tidak pernah memparafisasi ijazah tersebut dikarenakan Sdr. Eko Priyono tidak bisa menunjukan Ijazah Asli nya dan terkait terbitnya nomor agenda legalisasi nomor 005/1.851 tanggal 14 september 2020 tidak pernah ada dalam catatan buku agenda Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasii Jakarta Utara karena pada bulan september 2020 penomoran sudah diatas 200 jadi kalo nomornya 005 ya sudah jelas dikarang sendiri” lanjutnya
“Nomor Induk Siswa Sdr. Eko Priyono yang tertulis itu 3522 sedangkan pada tahun 1985 SMA Negeri 52 Jakarta baru berdiri 2 tahun dan nomor siswa baru 051 dan pada 1987 SMA Negeri 52 Jakarta sudah menerbitkan 3470 ijazah” pungkasnya
Menurut Eko Priyono saat di konfirmasi melalui WhasApp oleh awak media pada hari Senin (30-11-2020) mengatakan bahwa,
Memang benar pada ijasah saya yang lama nama EKO PRIONO setelah ada perubahan menjadi EKO PRIYONO.
di tambahkan oleh Eko Priyono , saya sudah lakukan sesuai aturan yang ada di KPU Pemalang,
Jadi prosedure sudah saya lakukan dan itu benar, Kalau toh apa yang saya lakukan ternyata tidak benar, Maka saya akan bersedia menerima resikonya, Kata Eko,
Ali Rosidin selaku Ketua (LSM) Bina Pelangi menanggapi bahwa,
” Pasal 263 KUHP dijelaskan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
- KPU harus bertanggungjawab atas kasus ini.
- Pihak Kepolisian harus cepat tanggap adanya laporan dari Jatramas.
Demikian pendapat saya, Terkait dugaan adanya pemalsuan/maal adminstrasi terhadap Eko Supriyono, Kata Ali.R
Diharapkan aparat penegak hukum (APH) harus cepat tanggap, Agar jangan dianggap “PEMBIARAN” yang kini masih menjadi perhatian publik, Pungkasnya, (A’IDIN, ST)