Mphnews – Jateng – Batang – Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi mengajukan sejumlah tuntutan ke Bawaslu Batang terkait SK KPU No 1215/2024.
Mereka minta verifikasi ijazah, syarat minimal ijazah SMA/ Sederajat cakada dilakukan secara ketat.
Mphnews.id mendapat dokumen lengkap petitum gugatan tersebut, Sabtu (2/11/2024).
Ada 5 poin tuntutan yang diajukan aliansi tersebut ke Bawaslu Batang.
Pertama, Ketua AMBPD Misbah Alam Firdausi, S.H., M.H menuntut Bawaslu memerintahkan KPU Batang memanggil semua paslon untuk membawa ijazah asli.
Kedua, KPU diminta melakukan verifikasi real-time lewat media sosial.
“Verifikasi real-time ini penting agar prosesnya transparan dan bisa dipantau publik,”tuasnya.
Tidak hanya itu, aliansi juga meminta koordinasi dengan Gakkumdu jika ditemukan ijazah yang tidak terdaftar.
Bahkan mereka minta KPU membatalkan paslon yang terbukti menggunakan ijazah palsu.
“Poin terakhir meminta KPU melaksanakan putusan Bawaslu,” .
Di akhir petitum, aliansi juga memohon putusan seadil-adilnya dari Bawaslu Batang jika ada pertimbangan lain (ex aequo et bono).
Sebelumnya diberitakan, ada keraguan soal ijazah para paslon Pilkada Batang 2024. Paslon nomor urut 1 Fauzi Fallas-Ridwan dan paslon nomor 2 M.Faiz Kurniawan-Suyono diminta membuktikan keabsahan ijazah mereka.
Bagaimana tanggapan KPU dan Bawaslu Batang? Nantikan update selengkapnya hanya di mphnews.id! ( gn29).