mphnews.id
Batang: Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan kabupaten Batang (AMUK), hari ini melakukan aksi penyampaian aspirasi masyarakat Tegal Sari, sebagai koordinator lapangan Izza Nur Kallam dengan , Kamis (6/8/20).
Aksi tersebut telah diikuti oleh ratusan orang dari warga masyarakat Tegal Sari, Izza panggilan akrabnya, mengatakan ” bahwa aksi demo Ini dilakukan dengan tujuan ”AMUK” menggugat dengan istilah Tri Tura yaitu
Tiga Tuntutan Rakyat antara lain:
1.kembalikan tanah pusaka desa sebagai aset desa karena sebagai penunjang utama pendapatan asli desa Tegalsari
2.Proses Hukum harus tetap berjalan atas kasus penjualan tanah pusaka desa Tegalsari
3.Perangkat desa yang terlibat dalam kasus penjualan tanah kas desa harus ditindak tegas.
Menuntut Kepada Penyelenggara Negara agar dalam menangani kasus penjualan tanah kas desa Tegalsari lebih amanah, proposional, berintegritas, akuntabel, transparan dan konsisten dalam menegakkan hukum, ujarnya.
Dalam penyampaian aksi tersebut pertama Dilakukan di balai desa Tegalsari, dan langsung ditemui oleh kepala desa Tegalsari Daryono
Ditemui oleh media mphnews.id, Daryono mengatakan ” aksi AMUK menuntut agar pusaka desa agar dikembalikan sebagai aset desa dan 3 tuntutan mereka, kalo yg dulu di kuasai desa ada 43 ha sedangkan pusaka desa luasnya 158 ha, kalo masyarakat menuntut aset tersebut dikembali ke desa dan kemudian masuk pendapatan desa , saya sangat mendukung, karena itu nantinya akan menjadi kemakmuran masyarakat desa, kami sangat mendukung totalitas aksi demo yang dilakukan oleh ”AMUK”, ujarnya.
Aksi kemudian beralih ke kejaksaan negeri batang dan langsung dari perwakilan aksi demo, di temui oleh langsung kepala kejaksaan negeri Batang Silvia Desty Rosalina
Kajari Batang melalui kasintel Ridwan GN mengatakan” terkait tuntutan ”Amuk” bahwa Terkait dengan penyelidikan belum dapat ditingkatkan ke penyidikan karena objek tanah yang dilaporkan tidak tercatat sebagai aset desa, namun tidak menutup kemungkinan apabila pelapor maupun masyarakat bisa memberikan data maupun bukti yang bisa mendukung bahwa tanah tersebut aset desa maka tidak menutup kemungkinan penanganan perkara tersebut dibuka kembali dan dianalisa kembali oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Batang.
Setelah dari Kejaksaan Negeri aksi berlanjut ke Inspektorat kabupaten Batang, Aksi Demo berjalan dengan damai, dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan ( Gino)