Mphnews.id-Batang – Rutan Batang makin meningkatkan pendidikan literasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar memiliki kesadaran hukum, dengan menambahkan koleksi buku produk hukum Pemerintah Kabupaten Batang.
WBP wajib mengetahui beberapa Peraturan Daerah yang dapat dipetik menjadi sebuah pelajaran sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.
“Beberapa produk hukum yang harus diketahui WBP di antaranya Perda tentang penanggulangan HIV/AIDS, sususan organisasi di tingkat desa dan pemberantasan pelacuran,” kata Kepala Rutan Batang Rindra Wardhana saat ditemui usai penandatanganan kerja sama antara Rutan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang di Rutan Kelas IIB, Kabupaten Batang, Senin (9/8/2021).
Ia mengharapkan, WBP akan memiliki kesadaran hukum, tentang hal-hal yang dilarang.
“Rencana buku-buku ini akan diletakkan di Perpustakaan, jadi teman-teman WBP bisa mudah mengaksesnya. Selama ini buku yang sudah ada meliputi tata cara bercocok tanam, kehidupan sosial dan lainnya,” ungkapnya.
Kepala Bagian Hukum, Setda Batang, Bambang Suryantoro S menerangkan, beberapa produk hukum tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Wihaji, agar dapat diakses WBP.
“Walaupun sudah bisa diakses melalui portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), tapi kami siapkan dalam bentuk buku, supaya WBP makin melek hukum,” jelasnya.
WBP akan lebih mudah memahami informasi, salah satunya dengan produk hukum yang telah dibukukan.












