MPHNEWS.ID
PEMALANG-JATENG
Minggu dini hari (29/05/2021) Polres Pemalang telah mengamankan tersangka inisial (MY) selaku Kepala Dinas (Perkim) Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah,
Atas dugaan tindak pidana penggelapan program bedah rumah di Kabupaten Pemalang,
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka.
“Tersangka (MY) dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka (MY) merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial (FM dan SL),
“Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka (FM dan SL, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah,” jelas Kasat Reskrim kepada awak media, (A’IDIN, ST)