MPHNEWS.ID – Batang – Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, mengeluarkan kebijakan yang mengatur pembatasan jam operasional minimarket di Kabupaten Batang melalui Surat Edaran nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025. Kebijakan ini dikeluarkan sebelum masa kepemimpinannya genap mencapai 100 hari.
Surat edaran tersebut menetapkan bahwa minimarket, termasuk Indomaret dan Alfamart, hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 23.00 WIB. Bagi minimarket yang sebelumnya beroperasi 24 jam, diwajibkan untuk tutup pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
“Dalam rangka memberikan perlindungan kepada pasar rakyat dan pelaku UMKM, kami memberlakukan jam operasional untuk minimarket termasuk Indomaret dan Alfamart,” tegas Bupati Faiz.
Pemerintah Kabupaten Batang juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Tidak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pembatasan jam operasional minimarket.
“Mohon Satpol PP dan masyarakat ikut mengawasi. Bagi yang melanggar, akan kami cabut izinnya,” tegas Bupati Faiz Kurniawan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Batang untuk melindungi dan memperkuat ekonomi lokal dengan memberikan ruang bagi pedagang pasar tradisional dan pelaku UMKM untuk bersaing dengan jaringan ritel modern.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola minimarket terkait pemberlakuan surat edaran tersebut.(gn29)