Mphnews – Kendal- DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Atas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat (9/8/2024) di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal.
Acara rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun, S.H.I., dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Ir. H. Sugiono, M.T memawakili Bupati Kendal, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kendal, serta diikuti oleh Forkopimda, para pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMD di Kabupaten Kendal.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, S.H.I menyampaikan hari ini DPRD Kendal melaksanakan Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Kendal tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Lebih lanjut Ketua DPRD Kendal mengatakan, Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Atas Perubahan APBD ini dilaksanakan setelah disampaikannya Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Kendal.
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun 2024, Penyampaian Jawaban Bupati Kendal atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Kendal, dan telah dibahas oleh Badan Anggaran bersama tim Pemerintah Daerah.
“Setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024,” terang Muhammad Makmun.
Dalam sambutannya, Sekda Kendal Sugiono mengucapkan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal atas kerjasamanya dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekda Kendal menerangkan, bahwa secara garis besar perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024, yaitu untuk Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.505.847.594.179,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.575.151.770.388,00. Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.554.502.569.720,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.713.281.152.865,00. Sedangkan untuk Defisit sebelum perubahan sebesar Rp48.654.975.541,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp138.129.382.477,00
“Selanjutnya adalah Pembiayaan Daerah, dengan rincian Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp48.654.975.541,00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp138.129.382.477,00. Pengeluaran Pembiayaan sebelum dan setelah perubahan tetap sebesar Rp0,00. Pembiayaan Neto sebelum perubahan sebesar Rp 48.654.975.541,00 sekarang menjadi sebesar Rp138.129.382.477,00. Sedangkan untuk SiLPA Tahun Anggaran berkenaan sebelum dan setelah perubahan tetap sebesar Rp.0,00 ,” terang Sekda Kendal.
Adapun secara rinci pihaknya akan menyususun dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 beserta lampirannya.
“Mengenai saran dan pendapat serta koreksi yang menyangkut angka-angka, kata maupun kalimat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 yang berkembang pada rapat-rapat Badan Anggaran akan saya perhatikan dan saya sesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tambah Sekda Kendal.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah dan Berita Acara Persetujuan bersama Bupati Kendal dengan DPRD Kabupaten Kendal.
Usai rapat Persetujuan Bersama Atas Perubahan APBD Anggaran Tahun 2024, dilanjutkan dengan Paripurna Persetujuan Bersama KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Persetujuan Bersama Peraturan Tata – Tertib DPRD Kabupaten Kendal, dan Laporan Akhir Masa Jabatan DPRD Kabupaten Kendal Tahun 2024.