Mphnews, Batang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah menegaskan kesiapan mereka dalam merekrut ribuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Ketua KPU Batang.
Syarat untuk menjadi petugas KPPS termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA, dan keadaan kesehatan yang terjamin, yang harus didukung dengan surat keterangan sehat. Proses perekrutan KPPS dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah dilakukan sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024 pada tanggal 2 Desember 2023.
“Dalam upaya mencegah kelelahan kerja bagi petugas KPPS, KPU Kabupaten Batang menetapkan batasan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” jelas Susanto Waluyo.
Honor yang akan diterima oleh petugas KPPS mencapai sekitar Rp1 juta, dengan waktu efektif kerja kurang dari 24 jam. Jam operasional TPS direncanakan dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB, dan jika masih ada pemilih yang mengantri, pemungutan suara akan tetap dilakukan hingga selesai sebelum melanjutkan ke tahap penghitungan suara.
Susanto Waluyo berharap agar proses pemungutan suara Pemilu 2024 dapat diselesaikan lebih cepat dari sebelumnya.
Waluyo menyoroti juga inventarisasi pemilih pemula yang jumlahnya cukup banyak hingga tanggal 14 Februari 2024. Pemilih pemula melibatkan tidak hanya pelajar tetapi juga mantan anggota TNI dan Polri yang telah pensiun dan sebelumnya belum pernah menggunakan hak pilih.
“Dengan komitmen dan persiapan yang matang, KPU Kabupaten Batang berharap pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan sukses,” pungkasnya.