mphnews.id
Kota Pekalongan – Larangan mudik lebaran telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari satgas penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Pekalongan Timur BripkaTegar Mahardi Atma, Perangkat kelurahan dan Koramil setempat gencar melakukan edukasi dan sosialisasi larangan mudik ditengah pandemi.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, memberdayakan Bhabinkamtibmas untuk bersinergi bersama Babinsa dan aparat pemerintah di desa atau kelurahan untuk memasang banner imbauan larangan mudik di tingkat kelurahan. Guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
“Kami pasang imbauan di beberapa titik pemukiman sebagai langkah mengingatkan masyarakat, agar keluarga mereka tidak melakukan mudik atau pulang kampung. Demikian pula sebaliknya, jadi cukup silaturahmi virtual saja dari rumah.” ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto melalui Kapolsek Pekalongan Timur Kompol Junaedi SH, Sabtu (1/05/2021).
Banner imbauan ini bertuliskan “Ikuti anjuran pemerintah tunda dulu mudiknya demi keselamatan keluarga tercinta”. Selain memasang banner imbauan, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa bersama pemerintah kelurahan juga dikerahkan mengimbau para perantau yang berasal dari wilayahnya untuk menunda mudik sampai situasi aman Corona.
Disisi lain, Kapolsek berharap masyarakat mengikuti anjuran pemerintah agar tidak mudik. Sebab dikhawatirkam malah membawa virus ke kampung halaman, menular pada orang tua maupun sanak famili.
“Seperti diketahui bahwa mudik menjadi tradisi masyarakat Indonesia disaat Idul Fitri. Akan tetapi, karena pandemi Covid-19 belum juga berlalu maka pemerintah telah menegaskan agar masyarakat tidak mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas”. pungkas Kapolsek.